"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu (18/4/2021).
Adapun berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga Jozeph tidak berada di Indonesia. Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Imigrasi dengan baik. Data yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang) meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018 dan tercatat belum kembali," katanya.
(Qur'anul Hidayat)