Adapun saksi ahli yang diperiksa antara lain, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana. Hal itu dilakukan guna kepentingan penyidik menjerat Joseph Paul Zhang
"Telah dilakukan pemeriksaan yang tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi," ujar Rusdi.
Polri juga telah melakukan pendalaman dan memeriksa video yang beredar soal pernyataan Jozeph terkait pengakuannya sebagai Nabi ke-26.
Karena berada di luar negeri, Polri pun melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Ditjen Imigrasi dan pihak Interpol.
"Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polri, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol," ujar Rusdi.
Terkait hal ini, Jozeph Paul Zhang disangka melanggar ujaran kebencian UU ITE Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 156 a Tentang Penodaan Agama.
(Awaludin)