Menurut dia, ketiga penggugat itu sudah melaporkan para pengacara ke Polda Metro Jaya. Sebab, kata Mehbob, para pengacara diduga telah memalsukan tanda tangan.
"Pada hari Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena diduga tanda tangan mereka dipalsukan. (Dilaporkan) dengan Pasal 263," beber Mehbob.
Sebelumnya, Partai Demokrat hasil KLB secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Keputusan Kemenkumham itu yakni berkaitan dengan tidak sahnya hasil KLB di Deli Serdang, Medan.
Adapun, yang digugat mereka yakni terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Menurut Partai Demokrat kubu Moeldoko, AD/ART tersebut melanggar Undang-Undang (UU) baik formil dan materiil. Tak hanya itu, mereka juga menggugat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi Rp100 miliar.
(Arief Setyadi )