Penyuap Juliari Batubara Dihukum Rendah, ICW: Seharusnya 10 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 20 April 2021 13:32 WIB
Mantan mensos Juliari Peter Batubara tertangkap kasus suap bansos.(Foto:Dok Okezoe)
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta untuk menghukum dua penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara 4 tahun kurungan penjara.

Kedua penyuap itu adalah bos PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja, dan Harry Van Sidabukke.

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan yang dijatuhkan kepada Ardian dan Sidabukke sangat rendah.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Suap Bansos Covid-19, Pengusaha Ini Ungkap Kongkalikong Pejabat Kemensos

"Sangat rendah, dan menciderai hati masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodebatek yang bansosnya dijadikan bancakan oleh komplotan Juliari," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).

Namun, Kurnia menyebut permasalahan utama dari rendahnya tuntutan itu sebenarnya berada pada pengaturan pemberi suap dalam UU Tipikor. Sebab, regulasi tersebut hanya memungkinkan pemberi suap dijatuhi pidana maksimal lima tahun penjara (Pasal 5).

Baca Juga: Eks Mensos Juliari Akui Ihsan Yunus Sering Berkunjung ke Ruangannya, Jaksa : Titip Perusahaan?

"Padahal, dalam keadaan tertentu, misalnya seperti yang dilakukan oleh dua terdakwa ini, mereka sangat layak dijatuhi hukuman maksimal atau setidaknya di atas 10 tahun penjara," jelasnya.

"Namun, di luar problematika regulasi, semestinya tuntutan penuntut umum dapat menjangkau pidana penjara maksimal pada Pasal 5 yakni lima tahun penjara. Selain itu, pengenaan denda juga tidak maksimal. Harusnya, dua pelaku suap itu dikenakan tuntutan denda sebesar Rp 250 juta, bukan cuma Rp 100 juta," tambahnya.

ICW, lanjut Kurnia, sejak awal sudah tidak meyakini KPK akan berpihak pada masyarakat dengan menuntaskan penanganan korupsi bansos. Sebab, sejak fase penyidikan, ICW sudah menemukan ada banyak kejanggalan dalam kinerja penindakan KPK.

Misalnya, ICW mencotohkan KPK enggan untuk memanggil Herman Herry sebagai saksi. Padahal, terbukti, dari pengakuan salah seorang saksi, telah membeberkan informasi bahwa politisi PDIP itu mendapatkan kuota besar dari proyek pengadaan bansos ini.

"Selanjutnya, dalam beberapa kali proses penggeledahan, KPK juga gagal menemukan barang bukti. Pada konteks ini, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak internal KPK yang membocorkan informasi atau memperlambat proses penggeledahan," ungkapnya.

Tidak hanya pada proses penyidikan, ICW juga melihat penanganan perkara ini diperparah dalam fase penuntutan. Sebagai contoh, penuntut umum KPK tidak memasukkan maka Ihsan Yunus dalam surat dakwaan.

"Selain itu, Yogas yang pada awalnya disebut sebagai perantara Ihsan Yunus pun hilang dalam dakwaan. Padahal nama Ihsan Yunus dan Yogas secara klir terlihat oleh publik pada forum rekonstruksi yang dilakukan oleh Penyidik. Selanjutnya, pada forum persidangan pun Herman Herry tidak kunjung dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman kepada Harry Van Sidabukke dan Bos PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (19/4/2021).

Harry dan Ardia terbukti bersalah melakukan suap terhadap Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 1,28 miliar dan Rp 1,95 miliar. Selain itu, Harry juga turut menyuap dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 yakni Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya