JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akun Youtube Jozeph Paul Zhang. juru bicara Kominfo Dedy Permadi memastikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pada Youtube agar memblokir akun tersangka penista agama itu.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke Youtube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.
Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Informasi terkini dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa Joseph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono berada di luar Indonesia sejak 2018.