“Sejumlah imbauan telah disampaikan dan papan larangan pun telah kami pasang di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api, namun masih banyak warga masyarakat yang masih berada di lokasi terlarang tersebut,” ujar Reza.
Baca juga: Mulai 9 April, Tarif Rapid Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp85.000
Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (Rp15 juta).
Reza mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.
(Qur'anul Hidayat)