Ada Warga Ngabuburit di Rel Kereta, PT KAI: Bisa Dipenjara & Denda Rp15 Juta!

Arif Budianto, Jurnalis
Selasa 20 April 2021 18:02 WIB
Sejumlah anak-anak dan orang dewasa ngabuburit di rel kereta. (Foto: Istimewa)
Share :

“Sejumlah imbauan telah disampaikan dan papan larangan pun telah kami pasang di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api, namun masih banyak warga masyarakat yang masih berada di lokasi terlarang tersebut,” ujar Reza.

Baca juga: Mulai 9 April, Tarif Rapid Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp85.000

Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (Rp15 juta). 

Reza mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya