Baca juga: Tips Terhindar dari Jebakan 'Batman' Pinjaman Online Versi Kominfo
"Kami juga terus kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk mendukung penegakan hukum bagi pelaku penyebaran ujaran kebencian dan penistaan agama di ruang digital," jelasnya.
Diketahui sejak 18 April 2021 Kominfo mengambil langkah cepat dan tegas. Hal itu,
termasuk dengan melakukan pemblokiran lebih dari 20 video yang berisi ujaran kebencian yang terkait Paul Zhang yang tersebar di berbagai platform.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, serta tidak terpengaruh dengan konten-konten yang secara khusus bertujuan memecah belah bangsa," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )