Bebas dari Hukuman Mati, Pengadilan Singapura Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup ke PMI Daryati

Antara, Jurnalis
Jum'at 23 April 2021 14:33 WIB
Ilustrasi hukuman penjara (Foto: Los Angeles Times)
Share :

SINGAPURA - Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati, atas tuduhan membunuh majikan perempuan yang dilakukannya pada 2016.

"Negara telah mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati," ungkap keterangan pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Jumat (23/4).

Daryati nekat membunuh majikan dan melukai suami majikan dengan alasan keadaan keluarga dan keinginan untuk segera pulang. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Kasus Daryati sendiri berlangsung selama hampir lima tahun. Pada awalnya, Daryati didakwa dengan ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana.

(Baca juga: Thailand Catat 2.070 Kasus Covid-19, Rekor Tertinggi Sejak Pandemi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya