JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Dampak destruktif dari korupsi dinilai telah berada pada tahap yang sangat memprihatinkan dan merampas hak hidup masyarakat luas.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyatakan korupsi secara nyata telah menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat miskin dan kaum dhuafa. Sebab itu, penerapan pidana mati dipandang sebagai bentuk penegakan keadilan yang sepadan.
“Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati,” tegas Buya Amirsyah pada Muzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Lebih lanjut, Buya Amirsyah menjelaskan secara hukum Islam (syar’i), tindakan korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang hukumannya masuk dalam ranah ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas pemerintah atau hakim.
Ia memaparkan sejumlah ulama telah sepakat bahwa hukuman ta’zir dapat ditingkatkan hingga tingkat tertinggi, yaitu hukuman mati.