Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Perang Melawan Korupsi Tidak Boleh Kehilangan Pijakan Konstitusional

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2026 |22:55 WIB
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, Perang Melawan Korupsi Tidak Boleh Kehilangan Pijakan Konstitusional
Ilustrasi pemberantasan korupsi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Setelah 81 tahun Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai. Korupsi yang menggerogoti keuangan negara berjalan beriringan dengan persoalan lain yang tak kalah serius, yakni krisis integritas dalam penegakan hukum.

Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menilai, tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan lagi semata-mata kekurangan aturan. Menurutnya, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah keberanian dan integritas aparat dalam menjalankan amanat undang-undang.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap keadilan yang bersih, hukum, kata Pieter, harus ditegakkan secara jujur, profesional, dan bermartabat.

“Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian sekaligus integritas. Sebab, hukum kehilangan martabat ketika ditegakkan dengan cara melanggar hukum,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan usia 81 tahun seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk semakin dewasa sebagai negara hukum. Kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai kemampuan negara memastikan setiap warga memperoleh keadilan.

Karena itu, ia mengingatkan agar hukum tidak bergeser menjadi sekadar alat kekuasaan. "Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh aparat penegak hukum mematuhi hukum yang mereka tegakkan," ujarnya.

Menurut Pieter, kritik terhadap praktik penegakan hukum belakangan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Terlebih ketika muncul tudingan mengenai saksi yang dipaksa memberikan keterangan, diancam dengan penahanan, atau diduga dijebak untuk memperkuat konstruksi perkara.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement