Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah demi Kepentingan Penyidikan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2026 |15:24 WIB
Polri Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah demi Kepentingan Penyidikan
Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri menegaskan pencekalan atau larangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa keluar wilayah Indonesia, khususnya eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dilakukan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP.

"Syarat mengenai subjek yang dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026 secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," ujar Tim Hukum Polri di persidangan, Rabu (19/8/2026).

Polri dalam jawabannya mengatakan, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sementara permohonan pencegahan baru diajukan pada 11 Juli 2026. Pencegahan itu dilakukan sesuai syarat subjek pengajuan pencegahan Febrie yang telah terpenuhi.

"Dengan demikian tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," tutur Polri.

Polri menegaskan, pencegahan terhadap Febrie tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau hanya karena status Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka belaka. Sebab, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pencegahan terhadap Febrie merupakan upaya paksa yang dibenarkan secara tegas oleh KUHAP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement