JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta (DJP), Muhammad Haniv, terkait kasus dugaan gratifikasi. Haniv merupakan tersangka dalam kasus tersebut sejak 25 Februari 2025.
"KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri sendiri dan usaha anaknya. Pada 2016, Haniv mengirim email kepada bawahannya yang berisi permintaan agar dicarikan sponsorship untuk fashion show atas nama anaknya (FP).
"Di mana, permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta atau pun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP)," ujar Taufik.
Permintaan tersebut disambut perusahaan-perusahaan itu dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Total penerimaan uang disebut mencapai Rp700 juta.