Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Haniv, Eks Kakanwil DJP Jakarta Tersangka Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2026 |20:30 WIB
KPK Tahan Haniv, Eks Kakanwil DJP Jakarta Tersangka Gratifikasi Rp20,7 Miliar
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," terang Taufik.

Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara BSA pada periode 2014-2022. Haniv disebut menempatkan uang tersebut dalam instrumen deposito sebesar Rp10 miliar.

Sementara itu, pada 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atas perusahaan. Uang tersebut kemudian ditukarkan ke beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.

"Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 Miliar," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement