DENPASAR - Pemerintah akan bertindak tegas terhadap warga asing alias bule yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Denda Rp1 juta hingga ancaman deportasi akan dikenakan pada warga asing pelanggar prokes.
Sanksi tegas terhadap warga asing atau wisatawan asing pelanggar protokol kesehatan diterapkan di bali, mengingat banyaknya pelanggaran yang dilakukan dan sikap membandel warga asing.
Baca juga: Viral Bule Bikin Konten Dewasa Diduga di Gunung Batur
Sebelumnya bule yang melanggar dikenakan denda administratif sama dengan pelanggar warga lokal yakni Rp100 ribu, kini ditingkatkan menjadi Rp1 juta. Bagi warga asing yang melakukan perlawanan atau membandel akan dideportasi oleh imigrasi.
“Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan, atas arahan pemerintah pusat kami melakukan pengetatan, kami memberikan sanksi denda ke warga negara asing Rp1 juta, kalau melakukan perlawanan maka langsung akan dideportasi,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Hendak Masuk Bali, 2 Bule Ditangkap Palsukan Surat Tes PCR Covid-19
Sanksi tersebut diusulkan oleh pemerintah pusat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Bali, sebagai bentuk upaya pengendalian penyebaram Covid-19 di Pulau Dewata.
(Qur'anul Hidayat)