JAKARTA - Pemerintah sudah memulai untuk memberikan pengelolaan hutan sosial sepenuhnya kepada masyarakat.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, target pemberian akses kelola dan pemanfaatan kehutanan pada masyarakat seluas 12,7 juta hektare (ha).
Angka ini kemudian direvisi pada 2020 menjadi 13,9 juta ha. Sampai awal 2021 sudah terlaksana 4,5 juta ha. Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Erna Rosdiana menyatakan pencapaian target pemberian izin bukan satu-satunya tujuan.
"Setelah keluar izin, masih banyak tugas. Masyarakat bisa menjadikan hutan dan sekelilingnya menjadi skala bisnis, sehingga selain melestarikan hutan, juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam sesi diskusi Earth Day Forum 2021.
Namun, dia mengakui, untuk mencapai visi hutan lestari dan masyarakat yang sejahtera masih menemui kendala. Praktisi dan Pendamping Program Perhutanan Sosial Suwito Laros menjelaskan lima kendala yang mendasari belum semua kelompok Perhutanan Sosial berkembang.
Pertama, sebagian masyarakat yang sudah mendapat legalitas pengelolaan hutan belum memahami pentingnya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).