Dalam perkara ini, Stepanus Pattuju dibantu Maskur Husain diduga bermufakat jahat dengan M Syahrial. Pemufakatan jahat tersebut yakni berkaitan dengan rencana penghentian penyelidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Diduga, M Syahrial terjerat dalam kasus tersebut.
M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Stepanus Pattuju dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin, Jakarta Selatan.
Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, Stepanus Pattuju baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu diberikan M Syahrial melalui transfer ke rekening bank milik Riefka Amalia.
(Awaludin)