Penyidik Robin Diduga Terima Gratifikasi Rp438 Juta, KPK Kantongi Identitas Pemberi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 23 April 2021 16:45 WIB
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. (Foto : Sindonews)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) diduga tak hanya menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). Penyidik Robin diduga juga menerima gratifikasi sejumlah Rp438 juta dari pihak lain.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengantongi data awal para pihak yang memberikan uang Rp438 juta ke AKP Robin. Selanjutnya, sambung Ali, KPK bakal memanggil para pihak tersebut untuk dikonfirmasi lebih lanjut.

"Data awal telah kami miliki. Namun, akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.

Baca Juga : Jadi Tersangka Suap, Segini Harta Kekayaan Oknum Penyidik KPK

AKP Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya