Menurut dia, jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan, penyidik tidak boleh sembarangan beropini maupun menyita. Masalahnya, penegakan hukum oleh aparat penegak hukum tak boleh mengganggu sektor perekonomian.
Lalu, Pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo-Karo mengatakan, bahwa penegak hukum yang menangani kasus Asabri maupun Jiwasraya sejatinya dalam melakukan tugas dan kewenangan harus berdasar bukti permulaan yang cukup, minimal terdapat dua alat bukti dalam hukum acara pidana.
"Penegak hukum pun wajib tidak melupakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga akhirnya terdapat putusan peradilan dari hakim pemeriksa perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)," katanya.
(Awaludin)