Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar ke Vietnam

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Jum'at 23 April 2021 19:41 WIB
Polda Jabar rilis penyelundupan benih lobster (Foto : iNews/Agung Bakti Sarasa)
Share :

BANDUNG - Polisi menggagalkan praktik penyelundupan benih lobster senilai Rp2 miliar. Rencananya bibit lobster tersebut akan diekspor ke Vietnam dan Singapura.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Ardimulan Chaniago mengungkapkan, benih lobster tersebut diperoleh dua tersangka penyelundupan berinisial J dan CS dari nelayan di wilayah Kabupaten Sukabumi.

"Ada dua jenis benur yang diselundupkan, yakni jenis mutiara dan pasir," ucap Erdi dalam konferensi pers di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (23/4/2021).

Erdi melanjutkan, jumlah total bibit benur yang berhasil diamankan mencapai 70.000 ekor dan nilainya ditaksir mencapai Rp2 miliar.

"Harga benur pasir dijual Rp6.000, sedangkan benur mutiara Rp28.000 per ekor," sebutnya.

Menurut Erdi, kedua tersangka yang merupakan tengkulak benih lobster itu mencoba menyelundupkan puluhan ribu benih lobster itu ke Serang, Provinsi Banten untuk diekspor ke Vietnam dan Singapura. Selain dua pelaku yang telah diamankan, polisi kini memburu pelaku lainnya berinisial B yang masih berstatus DPO.

"Para tersangka ini menyelundupkan benih lobster dari Sukabumi ke Serang Banten untuk diekspor ke negara Vietnam dan Singapura," katanya.

Baca Juga : Gila! Penyelundupan Ekspor Benih Lobster Dibungkus Kangkung

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan yang diubah dalam UU RI UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dalam ketentuan Pasal 27 angka 5, angka 26 UU RI Nomor 11 Tentang Cipta Kerja. agung bakti sarasa

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya