Diduga Terima Pungli, Wali Kota Bobby Nasution Copot Lurah dan Sejumlah Pejabat

Sartana Nasution, Jurnalis
Jum'at 23 April 2021 15:37 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

MEDAN - Lurah Sidorame Timur Hermanto dan Kepala Seksi Pembangunan (Kasipem) Kelurahan Sidorame Timur, Dina Simanjuntak dicopot dari jabatannya sementara karena dugaan pungli yang sering terjadi.

(Baca juga: Begini Perkenalan Azis Syamsuddin dengan Penyidik KPK Pemeras Wali Kota Tanjungbalai)

Pencopotan lurah dan seorang Kasi itu dilakukan saat Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melakukan sidak, Jumat (23/4/2021). Sidak dilakukan karena Wali Kota banyak menerima rekaman suara serta laporan dari masyarakat tentang dugaan terjadinya pungli di Kantor Kelurahan Sidorame Timur.

Semula kedatangan Bobby Nasution sempat mengejutkan sejumlah staf di kantor Kelurahan Sidorame Timur. Kemudian Bobby langsung ke ruangan pelayanan di kantor lurah. Selanjutnya Lurah dan Kasi Pembangunan datang menyusul masuk diruangan loket pelayanan di kantor kelurahan itu untuk menemui Bobby Afif.

(Baca juga: Deretan 10 Armada Tempur Canggih Pencari KRI Nanggala 402 di Laut Bali)

Apa saja yang bapak lakukan disini urusan administrasi untuk masyarakat? tanya Bobby. Kemudian Hermanto menjelaskan, menandatangi dan meleges bermacam surat seperti surat kematian, SKU surat miskin dan lainnya. Lantas langsung disela Bobby, "Ada taripnya itu?" tanyanya. Tidak ada itu," ujar Hermanto.

Mendengar keterangan Hermanto tersebut, Bobby kemudian mengatakan ia dapat laporan dan rekaman dari warga sering pungli untuk pengurusan administrasi SKU dan urusan UMKM dengan tarip antara Rp50 ribu sampai ratusan ribu.

"Jadi yang kemarin yang minta lima puluh ribu itu? Ibu Dina juga ada direkaman ini. Ada rekamannya lho, memerintahkan kepling supaya bayar. Bagaimana itu? tanya Bobby Afif Nasution kepada Lurah Hermanto dan Lina Simanjuntak yang sudah tampak gugup.

Mendengar pertanyaan menantu Presiden Jokowi tersebut, Hermanto mengaku suara dalam rekaman tersebut bukan dirinya dan tidak pernah melakukan pungli maupun memerintahkan kepling agar harus membayar dalam urusan administrasi seperti surat keterangan usaha (SKU) dan UMKM.

Seorang kepling 13 bernama Riswandi Siregar juga diminta dihadirkan dilokasi untuk dikonfrontasi dengan lurah tersebut. Sebab ada di dalam rekaman itu warga mengeluh adanya dugaan pungli tersebut termasuk di wilayah kepling 13.

Riswandi pun mengakui di hadapan Bobby adanya ketetapan bayaran administrasi di luar ketentuan dengan patokan Rp50 ribu untuk SKU di kelurahan tersebut.

Mendengar penjelasan Riswandi, Hermanto berdalih hanya menerima uang dari warga secara suka rela tanpa ada patokan yang ditentukan. "Warga ngasih hanya suka rela, enggak ada saya tetapkan," kilahnya kepada Bobby.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya