Berdasarkan menurut hasil pemeriksaan, Guruh menuturkan, sindikat ini telah beraksi sebanyak 13 kali di tiga kawasan. Seperti di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Tangerang.
"Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Guruh.
Baca Juga : WNI Bobol Bansos Covid-19 Amerika, Simak Selengkapnya di iNews Siang Jumat Pukul 11.00 WIB
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta yang ditemukan di mobil pelaku, satu obeng untuk mencongkel ATM, hanger pakaian, enam ATM, dan tujuh ponsel.
(Erha Aprili Ramadhoni)