KEPAHIANG - YA (23) kepala dusun di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ditangkap Tim Buser Elang Jupi Polres Kepahiang karena melakukan tindak penganiyaan berat terhadap IN (24) istrinya. Sempat terjadi kejar-kejaran saat penangkapan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, YA menganiaya istrinya sendiri yang dinikahinya secara sirri. Saat kejadian pelaku menyuruh istrinya memasak, namun sang istri tak kunjung memasak karena tidak ada alat masak. Pelaku naik pitam, korban dipukul di bagian kepala dan ditendang.
Baca Juga: Anggota TNI dan Polri Dikeroyok OTK, 1 Orang Tewas
Tak hanya itu, tangan sang istri juga dipelintir. Akibat kejadian tersebut, sang istri mengalami luka di antaranya hidung dan mulut mengeluarkan darah, lebam dibahu dan jari telunjuk bengkak.
Baca Juga: Ogah Bayar Usai Diservis, WN Swedia Malah Cekik hingga Todong PSK
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban dan orangtuanya lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman paling lama 2,8 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Eelliwanto Malau.
(Sazili Mustofa)