Kendarai Motor Masuk Jalan Tol, Emak-Emak Ini Ikuti GPS untuk Mobil

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 27 April 2021 15:23 WIB
Viral sepeda motor masuk jalan tol. (Ist)
Share :

Atas tindakannya, B dijerat Pasal 287 terkait pelanggaran rambu lalu lintas dan Pasal 288 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp250-500 ribu.

Baca Juga : Viral Emak-Emak Naik Motor Masuk Jalan Tol, Polisi Telusuri

Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral emak-emak pengemudi sepeda motor masuk tol. Emak-emak tersebut melakukan tap uang elektronik untuk masuk ke dalam tol.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya