13 Lokasi Layanan Bayar Pajak Kendaraan di Jadetabek, Cek di Sini!

Antara, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 08:22 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Adapun persyaratannya adalah cukup membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat. 

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan. 

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya