Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nunggak Pajak, 31 Mobil Dikandangkan di Pemkot Jaktim

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2019 |13:00 WIB
 <i>Nunggak</i> Pajak, 31 Mobil Dikandangkan di Pemkot Jaktim
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 31 mobil dikandangkan di halaman kantor Walikota Jakarta Timur, terindikasi belum membayar pajak kendaraan. Bahkan, tiga diantaranya harus dipasang stiker penunggak pajak karena memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Diketahui tiga mobil tersebut milik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Walikota Jakarta Timur, M. Anwar meminta kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Ia pun menegaskan, akan mengandangkan kendaraan milik ASN apabila pada tahun 2020 mendatang masih belum melunasi kewajibannya.

“Penempelan stiker bagi ASN yang belum membayar kendaraan bermotor, ada 3 saya tempel stiker. Tentunya pemerintah harus komitmen dengan aturan ini, bukan hanya masyarakat tapi ASN juga sama,” kata Anwar kepada wartawan, Senin (23/12/2019).

 Baca juga: 16 Mobil Mewah Tunggak Pajak Tepergok Parkir di Apartemen Tanjung Duren

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement