Ia pun mengaku sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan penunggakan pajak kendaraan yang dilakukan oleh ASN.
“Sangsi lain kalau enggak bayar kita kandangi mobilnya, gak bayar juga kita blokir. Kita sudah bekerja sama dengan KPK, ini enggak terkait tunjangan, ini terkait pajak mobil yang dia pakai jalan. Saya harap dibayarkan dan ini masih diberikan keringanan hingga 30 Desember,” pungkasnya.
Baca juga: BPRD DKI Buru 1.100 Mobil Mewah yang Masih Tunggak Pajak
Sementara itu, sebanyak 28 kendaraan roda empat lainnya, hanya diberi surat imbauan dari badan pajak dan restribusi daerah, agar segera dilunasi pajak kendaraanya.
(Awaludin)