Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nunggak Pajak, 31 Mobil Dikandangkan di Pemkot Jaktim

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2019 |13:00 WIB
 <i>Nunggak</i> Pajak, 31 Mobil Dikandangkan di Pemkot Jaktim
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

Ia pun mengaku sudah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan penunggakan pajak kendaraan yang dilakukan oleh ASN.

“Sangsi lain kalau enggak bayar kita kandangi mobilnya, gak bayar juga kita blokir. Kita sudah bekerja sama dengan KPK, ini enggak terkait tunjangan, ini terkait pajak mobil yang dia pakai jalan. Saya harap dibayarkan dan ini masih diberikan keringanan hingga 30 Desember,” pungkasnya.

 Baca juga: BPRD DKI Buru 1.100 Mobil Mewah yang Masih Tunggak Pajak

Sementara itu, sebanyak 28 kendaraan roda empat lainnya, hanya diberi surat imbauan dari badan pajak dan restribusi daerah, agar segera dilunasi pajak kendaraanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement