JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sedang merancang peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 menyerang wilayah Ibu Kota.
"Untuk program keringanan atau penghapusan denda di Pemprov DKI Jakarta masih proses regulasi Pergub," kata Sekretaris Bapenda DKI Jakarta, Pilar Hendrani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Menurut dia, aturan yang akan ditetapkan nanti pasti akan berbeda dengan daerah lainnya. "Pastinya di Pemprov DKI Jakarta kebijakannya pasti berbeda dengan Pemprov lain, dikarenakan ada unsur pajak lainnya," ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya belum bisa menargetkan pergub itu akan selesai kapan. Dirinya berharap pengkajian pergub itu cepat selesai, sehingga bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Ibu Kota
"Belum bisa memastikan. Soalnya (harus ada) tanda tangan paraf serta verbal di kepala unit atau SKPD, seperti kepala biro hukum, kepala biro umum, kepala biro perekonomian, inspektur, sekda dan gubernur," katanya.