Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov DKI Rancang Pergub

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 02 April 2020 |11:36 WIB
Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov DKI Rancang Pergub
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Ilustrasi

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan keringanan dengan membebaskan denda kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Masa KLB virus corona sendiri akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang.

"Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono kepada wartawan di Jakarta, hari ini.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement