Terungkap! Babi Ngepet di Depok Hoaks, Ustadz Penyebar Isu Ditangkap dan Jadi Tersangka

Iyung Rizki, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 13:54 WIB
Adam Ibrahim penyebar hoaks babi ngepet jadi tersangka. (Foto: Iyung Rizki)
Share :

Baca juga: Heboh Babi Ngepet di Depok Bukan yang Pertama, Berikut Daftarnya

Imran melanjutkan, motif pelaku adalah mendapatkan popularitas di kampungnya. Tersangka memang dianggap sebagai tokoh masyarakat setempat.

“Tujuannya agar lebih terkenal di kampungnya, ini merupakan tokoh tapi enggak terkenal, tokoh biasalah, tokoh masyarakat, bukan dari majelis hanya pengajian biasa,” kata Imran. 

Sejauh ini, polisi baru menetapkan AI sebagai tersangka dengan peran sebagai otak dari rekayasa. Dia dijerat Pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan anncaman 10 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya