Polisi: Penyebar Hoaks Babi Ngepet Ingin Terkenal

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 16:29 WIB
Kapolresto Depok, Kombes Imran Edwin (foto: ist)
Share :

DEPOK - Polisi telah menetapkan AL (44) sebagai tersangka penyebaran berita bohong babi ngepet. AL melakukan rekayasa berita bohong agar terkenal di lingkungan masyarakat.

Kapolrestro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, peristiwa bermula ketika warga masyarakat yang mengaku kehilangan uang Rp1 juta - Rp2 juta. Agar dianggap sebagai orang mashur AL memanfaatkan situasi tersebut dengan membuat rekayasa babi ngepet.

"Tersangka ini merupakan salah satu tokoh, tapi tidak terlalu terkenal. Tokoh masyarakat ini punya pengajian biasa saja," kata Imran kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Baca juga:  Gara-Gara Hoaks Babi Ngepet, Depok Banjir Nyinyiran Netizen

Lalu AL merekayasa cerita dengan menjadikan isu babi ngepet sebagai penyebab kehilangan uang tersebut. Dia dibantu oleh delapan orang rekannya untuk melakukan merekayasa penangkapan babi ngepet di Depok.

Baca juga:  Emak-Emak yang Tuduh Tetangganya Punya Babi Ngepet Minta Maaf

AL membeli babi tersebut seharga Rp900 ribu secara online dari komunitas hewan. Bersama rekan-rekannya dia menginisiasi cerita tersebut.

"Babi dibeli secara online terus dirapatkan sama delapan orang itu. Seolah-olah mengarang cerita, ini sudah lama mengarang cerita ini," tambah Imran.

Kemudian berita babi ngepet tersebut viral di media sosial dan menghebohkan warga Sawangan, Depok. Menurut dia, mereka mempunyai peran masing-masing merekayasa babi ngepet tersebut. Ada yang menangkap sambil telanjang, membunuh dan menguburkan babi.

"Masing-masing pelaku mempunyai peran, ada yang menangkap dan telanjang padahal itu bukan telanjang motong dan membunuh dan menguburkan babi," bebernya.

Atas perbuatannya, AL ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya