TANGERANG - Jumlah protokoler untuk berbagai instansi dan perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta dinilai perlu disesuaikan, dan dibatasi sesuai dengan penilaian risiko keamanan penerbangan. Jumlah pengeluaran PAS bandara juga harus disesuaikan dengan kepentingan instansi dan perusahaan.
Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi menuturkan berbagai instansi dan perusahaan memiliki protokoler yang bertugas untuk mendampingi seseorang ketika ingin terbang atau saat mendarat namun harus sesuai dengan area yang tertera pada PAS bandara.
"Saat ini jumlah protokoler harus disesuaikan dalam rangka memperkuat aspek keamanan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Soal Mafia Karantina, Satgas: Mengancam Keberlangsungan Hidup Orang Banyak demi Keuntungan Pribadi
Holik juga membantu bahwa salah satu tersangka berinisial AS bukan merupakan karyawan Angkasa Pura II (APII). Pihak AP II sendiri masih mendalami apakah AS merupakan karyawan dari mitra kerja AP II. AS sebelumnya diketahui memiliki pas atau akses masuk bandara bertulang protokoler AP II.
"Kami masih mendalami beberapa hal, salah satunya adalah apakah yang bersangkutan merupakan karyawan mitra kerja AP II di Bandara Soekarno-Hatta," lanjutnya.
Baca juga: Tersangka Mafia Prosedur Covid-19 Bukan Karyawan Angkasa Pura II
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Mohammad Alwi menuturkan bahwa penerbitan pas bandara terhadap protokoler telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku dan akan dilakukan pengaturan, penguatan pengawasan dan pengendalian.
"Menyikapi kejadian akhir-akhir ini kami akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan protokoler baik dari sisi jumlah dan kepentingan sesuai dengan tingkat penilaian risiko keamanan di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.