Transit di Bandara Soetta, Pengedar Sabu Jaringan Antar Pulau Ditangkap

Isty Maulidya, Jurnalis
Jum'at 30 April 2021 23:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

"Modusnya dengan membawa barang haram yang diselipkan di sol sandal, masing-masing 250 gram. Kita baru amankan 1 orang sebagai kurir, dan masih kita lakukan penyidikan," ungkapnya.

Baca juga:  Polisi Tangkap Bandar Ratusan Ribu Pil Koplo di Blitar, Dikendalikan dari Lapas Madiun

DS mengaku sudah melakukan penyelundupan sabu sebab 2 kali ke wilayah Lombok, NTB. Setiap kali mengantarkan sabu, dia diberi upah sebesar Rp 25juta. Sementara polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap orang yang memerintahkan DS.

"Ini kali ketiga, dua kali sebelumnya selalu lolos tidak diketahui. Ini jaringan pengedar narkoba antar pulau. Setiap berhasil membawa barang ini dijanjikan upah Rp 25juta," ungkap Yessi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider 112 dengan ancaman 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya