Kemudian SR adalah kurir yang membawa cutton buds swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma. Ia juga yang membawa cutton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.
Lalu DJ berperan melakukan daur ulang cutton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru. Kemudian tersangka M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Ia berperan melaporkan hasil swab ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik.
Terakhir tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Ia adalah tenaga admin hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Baca Juga : Poldasu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 5 tersangka telah melanggar pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) undang - undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak.
(Erha Aprili Ramadhoni)