MUARA ENIM - KS (31) Seorang suami di Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, melaporkan mertuanya ke polisi. Karena, sang mertua sudah memerkosa istrinya hingga hamil 6 bulan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui Kasatreskrim, AKP Widhi Andika Dharma, mengatakan kasus pemerkosaan terhadap perempuan berinsial TM (16) ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu dan suami korban.
"Berawal dari kecurigaan suami korban yang tau kalau istrinya tengah hamil 6 bulan. Padahal pernikahan mereka sendiri baru sekitar 3 bulan," katanya, Selasa (4/5/2021).
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku sudah diperkosa berulang kali oleh KS yang merupakan ayah tirinya. Hal itu pun membuat kedua saksi terkejut hingga memutuskan melaporkan pelaku ke polisi.
"Jadi pelaku ini mertua nya saksi yang merupakan suami korban," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku yang saat itu diketahui melarikan diri ke Kabupaten Lahat pada Senin (3/5/2021). Dan pelaku pun sudah mengakui perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan tindak perkosaan itu dilakukan pelaku berulang kali dalam periode Agustus 2020 sampai dengan April 2021," katanya.