MK Putuskan Penyadapan Tak Perlu Izin, Dewas: Semoga Memperkuat Kinerja KPK

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 11:36 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan izin tertulis kepada lembaga antikorupsi terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Menanggapi itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin berharap putusan MK tersebut memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Dewas tentu menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK," Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Terpisah, Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya sangat menghormati putusan MK tersebut dan tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan ke depannya.

Baca juga: MK Putuskan Penyadapan dan Penggeledahan Tak Perlu Izin Dewas KPK

"Tentunya kita harus menghormati putusan MK yang sejak diucapkan telah mulai berlaku dan selanjutnya Dewas tidak menerbitkan izin sadap, geledah dan sita lagi. Tiga tugas lain dari Dewas tetap dilaksanakan secara efektif," kata Tumpak.

Tumpak juga berharap putusan itu semakin memperkuat kerja KPK dalam memberantas korupsi. Meski, belum bisa dipastikan apakah putusan MK tersebut sangat berpengaruh ke depannya atau tidak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya