MK Putuskan Penyadapan Tak Perlu Izin, Dewas: Semoga Memperkuat Kinerja KPK

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 11:36 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

"Tentang apakah KPK akan menjadi lebih kuat dengan dicabutnya tugas Dewas memberikan izin tersebut, tentunya kita lihat dalam pelaksanaannya ke depan. Harapannya tentu akan lebih baik," ungkapnya.

Baca juga: Tok! MK Tolak Gugatan Revisi UU KPK

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Permohonan itu terkait izin kerja KPK yang meliputi penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

MK menilai ketiga kerja Lembaga Antikorupsi itu tidak perlu lagi izin Dewas KPK. Penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang diatur UU KPK hasil revisi harus dinyatakan inkonstitusional.

Selain itu, kewajiban pimpinan KPK untuk mendapatkan izin Dewas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk campur tangan atau intervensi. Dewas bukan aparat penegak hukum.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya