Fantastis, Omzet Distributor Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng Capai Rp2,8 Miliar

Taufik Budi, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 13:10 WIB
Polda Jateng merilis hasil penyelidikan penjualan alat rapid tes antigen ilegal.(Foto:Taufi Budi)
Share :

SEMARANG - Dari hasil praktik penjualan alat rapid test antigen ilegal yang dilakukan tersangka SPM (34), pelaku meraup omzet fantastis Rp 2,8 miliar.

Tersangka SPM memasarkan alat rapid test antigen ilegal sejak Januari lalu di kawasan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah, mulai melakukan penyelidikan sejak adanya informasi peredaran alat rapid test tanpa izin edar pada Januari lalu.

Baca Juga: Poldasu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

"Kita dapatkan informasi adanya masyarakat yang menggunakan rapid tes tanpa izin edar," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi saat rilis kasus di Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (5/5/2021).

Polisi lalu melakukan undercover buy atau berpura-pura menjadi pembeli untuk menyelidiki kasus ini. Dari situ, didapati kurir yang membawa 25 boks yang masing-masing berisi 25 alat tes tanpa izin edar.

Baca Juga: Layanan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Sudah Terjadi sejak Desember 2020

"Sebanyak 450 pack kita amankan, pelaku mencari keuntungan. TKP di wilayah Genuk Semarang," jelas Luthfi.

Tiga merek alat tes rapid antigen yang diduga tanpa izin edar tersebut adalah 'Clungene', 'Hightop', dan 'Speedchek'. Selain itu ada juga beberapa benda yang tidak memiliki izin edar seperti pulse oximeter, oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 pcs stik swab.

"Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan. Palsu dan tidak perlu penyelidikan lebih dalam. Jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan," ujar Luthfi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya