Polisi Gerebek Kegiatan Tambang Emas Ilegal

Banda Haruddin Tanjung, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 17:40 WIB
Polisi gerebek tambang ilegal (foto: ist)
Share :

 Baca juga: Longsor Muara Enim Tewaskan 11 Orang, Gubernur Sumsel Tutup Semua Tambang Ilegal

Para pelaku akan dijerat Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda Rp100 miliar.

“Pasal itu berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan

Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas Narto.

Aktivis penambangan emas di Kabupaten Kuansing sudah sering terjadi dan sudah berlangsung lama. Sudah banyak korban jiwa berjatuhan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya