Baca juga: Longsor Muara Enim Tewaskan 11 Orang, Gubernur Sumsel Tutup Semua Tambang Ilegal
Para pelaku akan dijerat Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda Rp100 miliar.
“Pasal itu berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan
Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas Narto.
Aktivis penambangan emas di Kabupaten Kuansing sudah sering terjadi dan sudah berlangsung lama. Sudah banyak korban jiwa berjatuhan.
(Awaludin)