Satgas Tegaskan Kegiatan Mudik dalam Bentuk Apapun Dilarang, Termasuk di Wilayah Aglomerasi

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 07:54 WIB
Wiku Adisasmito (Foto : BNPB)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa kegiatan mudik dalam bentuk apapun telah dilarang termasuk dalam wilayah aglomerasi. Dia menjelaskan bahwa larangan mudik bertujuan mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya.

Wiku mengakui bahwa masih ada warga yang kebingungan soal kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Sehingga, sejumlah penumpukan penumpang angkutan umum terjadi akibat tidak memenuhi syarat perjalanan selama pelarangan mudik.

“Mohon dipahami bahwa SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik,” ujar Wiku dari keterangan yang diterima, Jumat (7/5/2021).

Meski demikian, ia menerangkan bahwa sektor essensial masih bisa beroperasi untuk kelancaran sosial ekonomi di masyarakat.

Baca juga: Larangan Mudik, Begini Penampakan Tol Trans Jawa yang Lengang

“Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lokal, Termasuk di Solo Raya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya