Satgas Tegaskan Kegiatan Mudik dalam Bentuk Apapun Dilarang, Termasuk di Wilayah Aglomerasi

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 07:54 WIB
Wiku Adisasmito (Foto : BNPB)
Share :

Ia pun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah karena masih beroperasi sektor esensial lantaran operasionalnya diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Adapun wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.

Di Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Di Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya. Lalu yang masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Di Jawa Tengah Semarang, Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Serta di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.

Masyarakat yang berkegiatan di dalam wilayah-wilayah tersebut tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang sudan ditetapkan. Dan bagi yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 dan maupun surat izin pelaku perjalanan.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya