JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Heni Yuwono mengusulkan agar para pengguna narkoba tidak dilakukan penahanan. Kata Heni, para pengguna narkoba tidak perlu ditahan, melainkan cukup direhabilitasi.
Hal itu diungkapkan Heni sebagai salah satu solusi untuk mengurangi beban kapasitas di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebab, lapas di Indonesia saat ini kelebihan muatan atau over kapasitas hingga 131 persen, dan yang terbanyak penghuninya adalah para pengguna narkoba.
"Bersinergi dengan Apgakum dan mendorong agar pengguna narkoba tidak ditahan maupun dipidana, melainkan direhabilitasi di panti rehab maupun RS ketergantungan obat," kata Heni kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Lapas Kelebihan Kapasitas hingga 131%, Terbanyak Narapidana Kasus Narkoba
Heni mengaku Ditjenpas Kemenkumham telah berkoordinasi dengan sejumlah Aparatur Penegak Hukum (Apgakum), agar para pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi. Saat ini, kata Heni, program rehabilitasi tersebut sudah cukup berjalan perlahan walaupun belum optimal.
"Kita sudah bersinergi dan berkolaborasi, melakukan koordinasi dan komunikasi dalam forum mahkumjakpol di tingkat pusat, maupun dilkumjakpol di tingkat wilayah, dan progresnya juga sudah mulai kelihatan walaupun belum optimal, mudah-mudahan ke depan bisa lebih optimal," bebernya.