Setelah melakukan pengisian data dan syarat. Petugas dari kelurahan yakni PTSP nantinya akan melakukan klarifikasi dan Verifikasi. Apabila persyaratan lengkap maka petugas akan mengeluarkan SIKM melalui aplikasi Jakevo.
Wily menambahkan, pembuatan SIKM memiliki syarat atau kebutuhan tertentu. Menurutnya ada empat kebutuhan, yakni kunjungan sakit, meninggal dunia, persalinan dan yang keempat adalah bagi pendamping.
"Jadi pemohon ajukan atau sertakan surat keterangan sakit, atau meninggal dunia dari fasilitas kesehatan dan lurah setempat dan surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa pemohon merupakan kerabat atau keluarga," ucapnya.
"Selain itu pemohon menyertakan surat bersalin persyaratannya adalah KTP pemohon atau surat keterangan hamil. Lalu orang pendamping yang menyatakan keluarga dari ibu hamil atau bersalin," tutup Wily.
(Qur'anul Hidayat)