SKB 3 Menteri Seragam Sekolah Dibatalkan, Kemenag Hormati Putusan MA

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 08 Mei 2021 10:44 WIB
Mahkamah Agunug (Foto: MNC Portal/Sabir Laluhu)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Diketahui sebelumnya, SKB ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.

Baca juga:  Kemendikbudristek Pelajari Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah

Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman mengatakan, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut.

Menurut Zaman, sapaannya, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Ganjar Izinkan Siswa Sarungan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya