Awas Keliru, Berikut Cara Bijak Ajukan SIKM Jakarta

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 08 Mei 2021 20:52 WIB
Data SIKM (Foto: Ist)
Share :

Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terait perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta agar meminimalisir risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring, JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id. Di mana jika terjadi lonjakan permohonan tentunya akan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan SIKM.

Tata Cara Pengajuan SIKM

 

Perizinan SIKM dapat diajukan oleh Pemohon selama 24 Jam setiap harinya melalui aplikasi daring perizinan JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.

Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB dan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB. Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.

“Kami terus mengupayakan untuk pemrosesan perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama dua hari ini, waktu pemrosesan perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam kurun waktu kurang dari 3 jam,” ujar Benni.

Sebagaimana diketahui SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 lalu dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan Covid-19, sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Di samping itu, pelayanan perizinan SIKM yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya adalah penanganan krisis komunikasi perizinan SIKM dan Aplikasi daring perizinan, JakEVO, keduanya berhasil meraih Gold Winner pada Ajang Public Relations Indonesia Awards (PRIA) tahun 2021 dengan mengantarkan Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kembali meraih platinum awards atau juara umum dengan meraih 7 penghargaan sekaligus dalam kompetisi kinerja kehumasan/ kinerja komunikasi paling komprehensif di Indonesia tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya