Polisi Tangkap 11 Debt Collector Pengepung Mobil Serda Nurhadi

Dimas Choirul, Jurnalis
Minggu 09 Mei 2021 20:40 WIB
Share :

JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat dan menangkap 11 debt collector yang melakukan penghadangan dan pengepungan sebuah mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK di depan Tol Koja Barat - Jakarta Utara. Mobil tersebut dikendarai anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/Jakut, Serda Nurhadi.

(Baca juga: Prajuritnya Dikepung Mata Elang, TNI AD Turun Tangan dan Kawal Kasusnya)

"Dari hasil penyelidikan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan di bantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang pada Minggu (9/5) pukul 15.00 WIB," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021).

Adapun kesebelas pelaku yang ditangkap yakni. YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR. Nasriadi mengungkapkan sebelas orang yang ditangkap semuanya merupakan debt collector.

(Baca juga: Dikepung Mata Elang, Serda Nurhadi Diperiksa Pomdam Kendarai Mobil Bermasalah)

Nasriadi mengatakan pihak debt collector yang mendapat kuasa ialah Clipan Finance. Kemudian, Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Lalu, dari Perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada pelaku HEL.

"Lalu HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan. Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok mata elang ini ialah HEL," tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 4 (Empat) video rekaman terkait kejadian yang viral, 1 (Satu) Unit Handphone IPhone 6S (untuk merekam kejadian viral), Hp para tersangka, 7 pasang Baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, 3 (Tiga) unit KR2, Visum sementara korban, 1 (satu) unit KR4 jenis mobilio bernomor polisi B 2683 BZK warna putih dan Surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

Atas penangkapan tersebut, para tersangka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya