Otonomi Daerah Paska Kemerdekaan
Memasuki era Kemerdekaan Republik Indonesia, Untuk selanjutnya, Pada masa Pemerintahan Orde Lama menyusun kembali Pemerintahan Daerah di Indonesia, sementara pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden tahun 1960. Peraturan tersebut mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Di era orde lama, Indonesia hanya mengenal satu jenis daerah otonomi. Daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkat daerah, yaitu: Kotaraya, Kotamadya dan Kotapraja.
Runtuhnya orde lama berganti pemerintahan orde baru. Pada era ini secara tegas menyebutkan ada dua tingkat daerah otonom, yaitu daerah tingkat (Dati) I dan daerah tingkat (Dati) II. Selama orde baru berlangsung, pemerintah pusat memperketat pengawasan atas pemerintah daerah sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan tanggung jawab pemerintah pusat. Dalam era tersebut dikenal tiga jenis pengawasan, yaitu pengawasan preventif, pengawasan represif, dan pengawasan umum.
Perjalanan selanjutnya adalah era reformasi. Era awal reformasi pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan tentang otonomi daerah, yaitu: Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perkembangannya, kebijakan otonomi melalui undang-undang tersebut dinilai baik dari segi kebijakan maupun implementasinya. Otonomi daerah di era reformasi menjadi jawaban dari persoalan otonomi daerah di era orde baru. Seperti masalah desentralisasi politik, desentralisasi administrasif, dan desentralisasi ekonomi.
Setelah diimplementasikan kurang lebih 5 tahun, Pemerintah bersama DPR merevisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 (ditetapkan pada 7 Mei 1999) dan mengesahkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 (ditetapkan pada 15 Oktober 2004) tentang Pemerintahan Daerah. Berbeda dengan sejumlah regulasi pendahulunya, Undang- Undang ini berbasis desentralistik yang menitikberatkan pada keseimbangan hubungan kewenangan antara pusat dan daerah. Beberapa pengaturan yang menonjol dari Undang-Undang ini adalah pembagian urusan dan otonomi seluas-luasnya ditekankan pada kabupaten/kota; tingkatan pemerintahan terdiri dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Pemilihan kepala daerah melalui pilkada langsung; dan pembentukan perangkat daerah dengan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Setelah implementasi Undang Undang tersebut selama satu dekade, Pemerintah bersama DPR menerbitkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan pada 30 September 2014 yang tidak lagi bersifat dominan sentralistik ataupun desentralistik, melainkan mengutamakan efektivitas pemerintahan daerah. Beberapa fokus pengaturan Undang- Undang ini misalnya urusan pemerintahan dibagi atas absolut, konkuren dan pemerintahan umum; pengaturan terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah; penegasan sanksi untuk kepala daerah; dan pengaturan persyaratan penataan daerah diperketat. Hingga kini Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan pada 30 September 2014 masih dilaksanakan karena dinilai masih relevan dan mampu menjawab persoalan pemerintahan daerah terkini.