"Tetapi juga meningkatkan produksi pangan dan komoditas pertanian, melindungi petani dari gejolak harga pupuk, mendorong penerapan pemupukan berimbang, juga memberikan jaminan ketersediaan pupuk," katanya.
Sedangkan Prof. Sucihatiningsih, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengelolaan pupuk bersubsidi yang dilakukan Kementerian Pertanian selama ini sudah berjalan baik.
“Kita patut untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah berusaha untuk mewujudkan ketersediaan pupuk yang berkualitas bagi petani,” katanya.
Prof. Sucihatiningsih mengatakan, alokasi kebutuhan pokok dalam pembagian tugas terkait pupuk subsidi yang dilakukan Kementan, mampu tingkatkan produktivitas pertanian.
Berdasarkan hasil kajian Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP), peningkatan subsidi pupuk rata-rata sebesar 14,18% per tahun selama 2005-2016 mampu meningkatkan produktivitas padi nasional rata-rata sebesar 1,31% per tahun.