Dia pun harus mengembalikan uang pinjaman itu dengan bunga nyaris 100%. Dan kini, pinjaman yang awalnya Rp2,5 juta telah berbunga hingga nyaris mencapai Rp40 juta dalam waktu tak sampai 6 bulan.
Baca juga: Waspada 'Lintah Darat' Teknologi, Simak 4 Fakta dan Cara Menghindarinya
Melati merupakan contoh kasus dari masyarakat yang tidak memahami aturan pinjaman online. Dia bahkan semakin tertekan karena dipecat dari sekolah tempatnya mengajar.
Saat ini, Melati dibantu temannya dan kuasa hukum yang merupakan wali murid di tempatnya bekerja untuk menyelesaikan masalah tersebut. Melati sangat berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membantu permasalahannya.
(Fakhrizal Fakhri )