Soal laporan dari mana saja yang masuk, Anggota Komisi III DPR ini mengaku tidak hafal, untuk itu hal ini akan dibahas dalam rapat pleno. Ia pun menegaskan bahwa hari ini belum sampai pemanggilan terlapr, Azis Syamsuddin.
"Jadi besok itu bukan memanggil pak Azis, kita hanya baru sampai tingkat membahas rapat pleno ingin mengambil langkah apa dari laporan tersebut," tegasnya.
Adapun tata caranya, Aboe menjelaskan, ada waktu 14 hari untuk pengecekan laporan. Nama pelapor,lembaganya, sertifikasi lembaganya, alamatnya KTP dan sebagainya harus dijamim kebenarannya. Setelah bisa dipastikan, MKD akan menindaklanjutinya. Pelapor itu juga akan dipanggil guna klarifikasi, namun masih panjang prosesnya.
"Belum ini masih panjang waktunya. Jadi anda jangan memaksakan waktu MKD seperti lembaga hukum lain, kita ini bertahap, masukan-masukannya kita terima pelan, sambil juga melihat lembaga hukum yang sebenarnya berjalan," terangnya.
Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga menunggu proses hukum di KPK, karena memang demikian salah satu cara kerja MKD.
"Sebab kita kan intinya adalah mengklarifikasi, memberikan punishment dan reward kita kepada anggota yang perlu kita perhatikan, paling tidak punishmentnya yang menyangkut etik. Itu saja," pungkas Aboe.
(Sazili Mustofa)