JAKARTA - Satgas Covid-19 meminta pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat agar mencegah adanya data ganda penerima vaksin Covid-19 itu.
“Jadi pelaksana program vaksinasi gotong royong, ini harus berkoordinasi dengan Dinkes setempat. Pelaporan dilakukan melalui sistem informasi satu data Covid-19 atau secara manual dengan melaporkan kepada Dinkes setempat,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya, Selasa (18/5/2021).
Kemudian terkait pengaduan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan kompensasinya prosedurnya dilakukan sebagaimana program vaksinasi umum dari pemerintah. Selain itu, Wiku memastikan bahwa vaksin yang digunakan untuk program gotong royong selalu diawasi pemerintah sehingga terjamin keasliannya.
Baca juga: Penerima Vaksinasi Gotong Royong Tidak Dipungut Biaya
“Proses pengadaan vaksin yang digunakan dalam vaksinasi gotong royong dilakukan oleh PT Biofarma yang juga diawasi oleh pemerintah. Sehingga dapat dipastikan vaksin yang dipakai asli,” ujarnya.